KEADILAN DAN KEBENARAN

          Semua manusia pada dasar nya berkeinginan untuk beerprilaku bebas sesuai dengan ke inginannya.akan tetapi,pelaksanaan kebebasan yang di ingin kan sangat terikat oleh keterbatasan  dan tangung jawab,baik dalam lingkungan masyrakat mau pun negara.hal itu dapat kita lihat pada saat pengambilan putusan dalam suatu musawarah.suatu putusan yang di ambil harus benar benar mengundang keadilan dan kebenaran sehingga dapat di pertangung jawab kankepada tuhan yang maha esa,nusa dan banggsa,masyrakatdan diri sendiri.


Pengertian Keadilan Menurut Definisi Para Ahli

  • Pengertian keadilan menurut Aristoteles yang menggemukakan bahwa keadilan ialah tindakan yang terletak diantara memberikan terlalu banyak dan juga sedikit yang dapat diartikan ialah memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan memberi apa yang menjadi haknya.
  • Pengertian keadilan menurut Frans Magnis Suseno yang menggemukakan pendapatnya mengenai pengertian keadilan ialah keadaan antarmanusia yang diperlakukan dengan sama ,yang sesuai dengan hak serta kewajibannya masing-masing.
  • Pengertian keadilan menurut Thomas Hubbes yang menggemukakan bahwa pengertian keadilan ialah sesuatu perbuatan yang dikatakan adil jika telah didasarkan pada suatu perjanjian yang telah disepakati.
  • Pengertian keadilan menurut Plato yang menggemukakan bahwa pengertian keadilan ialah diluar kemampuan manusia biasa yang mana keadilan tersebut hanya ada di dalam suatu hukum dan juga perundang-undangan yang dibuat oleh para ahli .
  • Pengertian keadilan menurut W.J.S Poerwadarminto yang menggemukakan bahwa pengertian keadilan ialah tidak berat sebelah yang artinya seimbang, dan yang sepatutnya tidak sewenang-wenang.
  • Pengertian keadilan menurut Notonegoro yang menggemukakan bahwa keadilan ialah suatu keadaan yang dikatakan adil apabila sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Macam-Macam Keadilan

jenis-jenis keadilan menurut Teori Aristoteles ialah sebagai berikut :
  1. Keadilan Komunikatif ialah perlakuan kepada seseorang tanpa dengan melihat dari jasa-jasanya.
  2. Keadilan Distributif ialah suatu perlakuan kepada seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah diperbuatnya.
  3. Keadilan Konvensional ialah suatu keadilan yang terjadi yang mana seseorang telah mematuhi suatu peraturan perundang-undangan.
  4. Keadilan Perbaikan ialah suatu keadilan yang terjadi yang mana seseorang telah mencemarkan nama baik orang lain.
  5. Keadilan Kodrat Alam ialah suatu perlakukan kepada seseorang yang sesuai dengan suatu hukum alam.
Macam-macam atau jenis-jenis keadilan menurut Teori Plato ialah sebagai berikut:
  1. Keadilan Moral ialah suatu keadilan yang terjadi jika mampu untuk dapat memberikan perlakukan seimbang antara hak dan juga kewajibannya.
  2. Keadilan Prosedural ialah suatu keadilan yang terjadi jika seseorang dapat melaksanakan perbuatan sesuai dengan sesuai tata cara yang diharapkan

0 Response to "KEADILAN DAN KEBENARAN "

Posting Komentar